SuaraSumsel.id - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi 16 Paket Proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, Jumat (15/10/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pleidoi atau nota pembelaan itu, Juarsah membacakan seluruh peromohonannya kepada ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi sambil menangis.
Pada pleidoi yang berjudul “Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolomi” tersebut mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa ia telah menerima aliran dana suap proyek sebesar Rp 4,17 miliar.
Bahkan, Juarsah juga membantah uang suap itu digunakannya untuk kebutuhan anak dan istrinya maju sebagai calon wakil rakat.
Baca Juga:Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage
"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi (sudah vonis), saya disebut menerima suap atau gratifikasi untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya,”kata Juarsah.
Saat suap itu berlangsung, Juarsah mengaku menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Sementara, pasangannya Ahmad Yani merupakan Bupati terpilih.
Dalam posisi tersebut, seluruh kewenangan dan kebijakan diambil alih oleh Bupati Ahmad Yani yang telah lebih dulu divonis. Sementara ia tak mengetahui apapun soal proyek itu.
“Saya wakil Bupati yang terdzolimi dan mencari keadilan,”ujarnya.
Setelah membacakan pleidoi tersebut, Juarsah pun mengaku lega dan meyakini bahwa nantinya majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk dirinya.
Baca Juga:Terima Kuota Internet 10 GB Kemendikbud Ristek, Ini Kata Pelajar Sumsel
“Apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. Insya Allah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan,”harapnya.