SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa bupati Muaraenim nonaktif, Juarsah berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/9/2021).
Dalam sidang ini, bupati Juarsah sempat menangis terseduh-seduh, meminta agar hakim memerintahkan penyidik membuka blokir keluarganya.
“Saya memohon yang mulia untuk memerintah JPU KPK untuk membuka rekening milik istri dan anak-anak saya,” kata Juarsah melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Menurut Juarsah, semua rekening atas nama istri dan anak-anaknya terblokir, padahal sang anak masih kuliah.
Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
Lalu Juarsah ditanya majelis hakim mengenai besaran uang di rekening-rekening tersebut.
Di hadapan hakim, Juarsah mengungkapkan hanya memiliki dua rekening atas nama pribadi yang disimpan di dua bank, yakni Bank Sumselbabel dan BCA.
Di Bank Sumsel Babel sebesar Rp400 juta, sedangkan di ATM BCA sekitar Rp50 juta.
“Saya mohon yang mulia mengizinkan membuka blokiran rekening keluarga saya,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky BM menjelaskan, pemblokiran nomor rekening keluarga Juarsah dilakukan sebagai langkahmengamankan barang bukti.
Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
Pihaknya mengaku hanya memblokir sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Itu hanya diblokir, uangnya masih utuh. Sedangkan uang Rp58 juta yang ditemukan di dalam koper disita sebagai barbuk (barang bukti) karena ditemukan di ruang kerja di rumah Juarsah. Kami menduga uang itu uang hasil jual beli jabatan karena ada amplop bertuliskan kabid mutasi,” terangnya.