Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee

Bupati Muaraenim non aktif mengungkapkan jika dirinya tidak banyak dilibatkan dalam pemerintahan yang dipimpin Ahmad Yani.

Tasmalinda
Selasa, 28 September 2021 | 17:18 WIB
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
Terdakwa bupati Juarsah dalam persidangan [Wlly JT/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Selain menangis di persidangan, bupati non aktif Juarsah juga mengungkapkan jika dirinya tidak banyak dilibatkan dalam pemerintahan kabupaten Muaraenim. Mengenai proyek 16 infrastuktur yang dikorupsi, bupati Juarsah mengetahui tidak banyak mengetahui karena ia hanya kerap mengunjungi desa-desa.

Juarsah Bupati non aktif Muara Enim dicecar  pertanyaan atas keterlibatannya dalam pembagian fee proyek 16 paket jalan selama menjabat sebagai Wakil Bupati 2018-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan heran dengan Juarsah yang tidak mengetahui apa fungsi dirinya sebagai kepala daerah.

"Wabup ini jabatan penting, sementara saudara menjadi wakil tidak tahu apa tugasnya. Bapak dulu kuliah apa, Bapak kan harusnya mencari tahu apa fungsi wabup, apa selama ini bapak hanya duduk saja," ungkap JPU KPK Ricky BM, dalam sidang Selasa (28/9/2021)

Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

Juarsah mengaku dirinya banyak tak dilibatkan dalam kegiatan Pemkab Muara Enim. Selama ini dirinya hanya berkeliling ke desa-desa menyampaikan visi misi antara dirinya dan Ahmad Yani. Sedangkan untuk agenda pemerintahan hanya dijalankan oleh Ahmad Yani. 

"Saya rasakan sebagai Wabup hanya sebagai ban serep (cadangan). Saya selama ini pengusaha, tidak tahu soal pemerintahan. Baru inilah karir politik saya. Saya hanya mewakili pak bupati ketika dia tidak bisa hadir," ujar Juarsah menanggapi JPU KPK

Untuk itu, Juarsah membantah mengetahui terkait alokasi fee proyek yang dibahas oleh Ahmad Yani, kontraktor dan PPK Proyek.

Dirinya merasa tidak pernah dilibatkan, karena selama ini dirinya hanya memposisikan diri sebagai bawahan pak bupati. 

Selama ini, dirinya hanya memberikan saran-saran soal visi misi ke Bupati Ahmad Yani dan dinas PUPR Muara Enim mengenai perbaikan jalan di kabupaten tersebut. Dirinya mengaku tidak terlibat soal teknisnya.

Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

"Karena perbaikan jalan ini sebagai visi misi kami. Saya sarankan bagaimana perbaikan jalan dipercepat jadi dua tahun seluruh jalan mulus," jelasnya.

Juarsah pun mengaku baru mengenal Elfin Mz Muchtar setelah dilantik sebagai wabup. Dirinya tidak mengetahui jika pernah bertemu Elfin di posko pemenangan Ahmad Yani. 

"Karena banyak yang datang jadi tidak tahu. Baru kenal waktu di rumah dinas bupati saat ada acara. Saya sebelumnya lebih banyak di posko pemenangan sendiri," ungkapnya.

Juarsah kembali menceritakan, mengenai ketertarikan dirinya beralih profesi dari pengusaha ke politikus tercetus lantaran ingin bermanfaat bagi orang banyak. Hal ini dijelaskan, oleh Juarsah ketika Ketua Majelis Hakim Syahlah Efendi mengkonfirmasi ulang kenapa Juarsah ingin menjadi wabup sedangkan dirinya tidak mengetahui peran wabup tersebut.

"Saya mau jadi wakil bupati supaya berguna bagi orang banyak. Kalau dagang saya banyak rugi. Jadi wabup bisa berguna bagi orang lain," ungkapnya.

JPU KPK Ricky BM, sudah menebak jawaban dari Juarsah.

Dia menilai, jika terdakwa hanya berbicara sesuai prediksi mereka dimana mereka hanya membantah semua dakwaan yang ada. Bahkan, Ricky mengaku melihat Juarsah sengaja menjawab ketidaktahuannya mengenai fungsi wabup.

"Ini memang aneh, kita tidak tahu apakah dia berbohong atau tidak. Hal kecil saja soal tugas wabup saja dia tidak tahu. termasuk jadi plt dia tidak tahu. ini jadi pertanyaan kenapa," ujarnya.

Kuasa Hukum Juarsah Saipuddin Zahri menyatakan apa yang didakwakan selama ini ke Juarsah tidak ada yang berdasar. Pihak JPU KPK hanya mencatat kata-kata saksi tanpa bukti yang cukup. Terkait penerimaan uang pun pihaknya menilai jika keterangan tanpa bukti yang jelas.

"Jadi kita akan hadapi dan yakin klien kita tidak bersalah. Apa yang didakwakan hanya tuduhan tanpa barang bukti. Satu contoh, klien kami dapat Iphone tapi sampai sekarang tidak ada barangnya," pungkasnya.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini