Seret Nama Felix dan UAS, Pengacara Ungkap M Kece Ingin Jawab Fitnah

M Kece diungkap hanya ingin menjawab tuduhan dan fitnah dari Yahya Waloni dan UAS.

Tasmalinda
Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Seret Nama Felix dan UAS, Pengacara Ungkap M Kece Ingin Jawab Fitnah
Ustaz Felix Siauw, [Instagram/@felixsiauw]

SuaraSumsel.id - Kasus Muhammad Kece berlanjut. Kasus dugaan YouTuber ini kini menyeret nama tokoh lainnya, seperti Yahya Waloni dan Ustad Abdul Somad atau UAS.

Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika apa yang dilakukan klainnya selama ini, hanya untuk menjawab fitnah dan tuduhan yang dilakukan orang-orang tersebut.

Ceramah Muhammad Kece, yang beredar di Youtube selama ini merupakan reaksi atas ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS), Felix Siauw hingga Ustaz Yahya Waloni.

“Klien kami hanyalah korban akibat membaca surat kitab suci Agama Islam untuk menjawab tuduhan, fitnah, penistaan dari orang–orang tersebut di bawah ini antara lain UAS, Manachem Ali, Yahya Waloni, Hj Irena Handono, Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siauw,” kata Komaruddin dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021

Ustad Abdul Somad menyampaikan tausiyah di Kampus Unhas, Jumat 2 Oktober 2020 / Foto : DKSR Unhas
Ustad Abdul Somad menyampaikan tausiyah di Kampus Unhas, Jumat 2 Oktober 2020 / Foto : DKSR Unhas

Selama ini, ceramah UAS dari sejumlah ustaz lainnya kerap menyinggung ajaran agama di luar Islam. Misalnya, ceramah UAS yang membahas ‘Di Salib itu ada jin dan berseru haleluya’.

“UAS yang videonya telah lama viral mengatakan bahwa ‘Disalib itu ada Jin kapir dan berseru Haleluya haleluya’ tanpa bisa menunjukkan dasar dari dalil,” ulas Komaruddin.

Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Komaruddin meminta agar Bareskrim melakukan tindakan. Kepolisian diharapkan berlaku adil dalam penegakkan hukum yang berbau SARA

“Namun mengapa selalu tetap dibiarkan oleh Bareskrim Polri? Apakah pasal penistaan itu tidak berlaku untuk Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siaw,” tandasnya.

Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini