Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan

Majelis hakim tipikor Palembang menggelar sidang lapangan atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas empat terdakwa.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
Majelis hakim menggelar sidang lapangan [Welly JT/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim yang menangani sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya menggelar sidang lapangan atas pembangunan masjid di kawasan Jakabaring Palembang, Jumat (8/10/2021).

Sidang dengan empat terdakwa ini, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. 

Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi bersama Abu Hanifa dan Waslam Maqsid mendatangi lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum para terdakwa. 

Hakim Sahlan Efendi melihat satu persatu tiang pancang pembangunan masjid yang telah berdiri. Begitu juga bagian basement yang ada di bawah bangunan yang telah digenangi air.

Baca Juga:Update Medali Sumsel PON XX Papua, 7 Cabor Raih Medali Emas

Sahlan tampak beberapa kali memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan untuk melihat luasan lokasi pembangunan. 

Sebagaimana diketahui, dari total 15 hektare yang disiapkan, Pemerintah Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektare. Sementara sisanya merupakan milik warga. 

"Ini yang punya warga sebelah?," tanya Sahlan  kepada pihak BPN. 

"Iya betul pak, hanya batas sini," jawab perwakilan BPN menjelaskan. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, sidang lapangan ini dilakukan menjadi rangkaian pemeriksan keempat terdakwa. Selama ini, JPU hanya memperlihatkan foto di dalam sidang. 

Baca Juga:Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler

"Hampir dua jam tadi dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh hakim untuk melihat langsung fisik pembangunan,"ujarnya. 

Hasil sidang lapangan ini menurut Khaidirman dijadikan acuan majelis mempertimbangkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Hakim telah mencatat seluruh temuan di lapangan. "Ini juga serangkaian dari sidang, sehingga nanti jelas menjadi pertimbangan oleh majelis untuk menentukan hukuman terdakwa," jelas Khaidirman. 

Kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini telah menelan kerugian negara sebesar Rp116 miliar.

Dana itu dikeluarkan melalui pemerintah Provinsi Sumsel dengan memberikan hibah pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan ditahun 2017 sebanyak Rp 80 miliar. 

Dari kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut ditahan dengan tersangka.

REKOMENDASI

News

Terkini