Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal

Majelis hakim mencecar keponakan Megawati Soekarnoputri yang menganggarkan masjid Sriwijaya tanpa disertai proposal.

Tasmalinda
Kamis, 07 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Hakim Cecar Keponakan Megawati, Anggaran Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal
Sidang Masjid Sriwijaya, menghadirkan mantan Ketua DPRD, Giri Ramanda Kiemas {Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dana Hibah Masjid Raya  Sriwijaya, Kamis (7/10/2021). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. 

Lima saksi yang dihadirkan yakni keponakan Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang, mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan tersebut dicecar pertanyaan alasan penganggaran masjid Sriwijaya tanpa disertai proposal.

Selain Giri Ramanda N Kiemas sebagai Ketua Banggar 2014, juga dihadirkan Ramdhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III, DPRD Sumsel), M.F.Ridho (Anggota DPRD Sumsel), dan Yansuri (Mantan anggota DPRD Sumsel).

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi menanyakan perihal dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid Sriwijaya yang dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar Rp50 miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar hingga totalnya mencapai Rp130 miliar.

Baca Juga:Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler

Roy mencecar Agus sebagai anggota komisi III DPRD Sumsel mengenai proposal pembangungn masjid.

Agus pun mengaku jika pembangunan masjid tidak memiliki proposal rencanan pembangunan masjid Sriwijaya.

“Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) tidak ada proposal. Lalu pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Sumsel) menjanjikan akan ada proposalnya,”kata Agus menjawab Roy.

Seiiring waktu berjalan sampai dana hibah dikucurkan pada tahun 2015 nyatanya proposal tersebut juga tidak ada.

Bahkan, kejadian yang sama juga berlangsung di pencarian dana hibah 2017 sebesar Rp80 miliar

Baca Juga:Pembalap Sumsel Protes ke PB PON, Merasa Dicurangi Panitia PON

“Apa pertimbangan bapak 2018 diloloskan lagi, kemudian dibawa ke sidang Paripurna?,”tanya Roy lagi.

Saat itu, Agus menyatakan pertimbangannya ialah pelaksanaan Asian Games 2018. Faktanya, masjid Sriwijaya tidak kunjung selesai dibangun alias mangkrak.

“Harapannya bisa digunakan untuk beribadah saat Asian Games,”ujarnya.

Mendengar penjelasan dari Agus, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz langsung mencecar mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramada Kiemas.

Mempertanyakan mengapa legislatif menyetujui tanpa menggunakan proposal. Bahkan hakim mengibaratkan beli bumbu tapi tak ada dagingnya.

“Ini jual bumbu tapi nggak ada bahannya, bapak-bapak malah percaya. Untuk Asian Games 2018 agar orang bisa shalat, kenyataannya bisa nggak orang shalat disitu?”kata Hakim.

Giri pun mengatakan, sebagai ketua Banggar saat itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat menyampaikan pembangunan Masjid Sriwijaya tidak seluruhnya menggunakan APBD.

Melainkan pada tahap pembangunan, akan dibantu pihak swasta hingga dari bantuan luar negeri.

“Saat itu juga rencananya akan diperuntukkan di Asian Games di tahun 2018,” tegas Giri.

Setelah itu, hakim memastikan apakah ada dana lainnya atas nama anggaran masjid Sriwijaya.

Mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas [Welly JS/Suara.com]
Mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda Kiemas [Welly JS/Suara.com]

Pembangunan masjid Sriwijaya tak ada proposal

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan dari keterangan saksi bahwa proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya , daei kegiatan itu Dewan tidak melihat adanya Proposal 2015 dan 2017. 

" Sudah diingatkan dari pihak eksekutif untuk proposal tersebut namun sampai sekarang tidak ada proposal itu," ujar Roy ditemui usai sidang. 

Kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Di antaranya adanya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini