JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi mengatakan dari keterangan saksi bahwa proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya , daei kegiatan itu Dewan tidak melihat adanya Proposal 2015 dan 2017.
" Sudah diingatkan dari pihak eksekutif untuk proposal tersebut namun sampai sekarang tidak ada proposal itu," ujar Roy ditemui usai sidang.
Kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya ini setidaknya telah menjerat sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Di antaranya adanya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Dalam audit yang dilakukan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 130 miliar atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini.
Baca Juga:Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung