SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie kembali batal menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.
Hal ini mengulang kejadian sebelumnya yang gagal menghadirkan mantan Ketua MK ini menjadi saksi dalam sidang tersebut. Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dipanggil sebagai saksi empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani pada sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimmullah mengatakan, jika pada Selasa (5/10/2021) dihadiri belasan saksi yang dipanggil termasuk Jimly Asshidiqie.
Melansir Sumseludapate.com - Jaringan Suara.com, baru delapan orang saksi yang bakal hadir.“Untuk Jimly Asshidiqie, kita sudah lakukan pemanggilan, namun belum ada keterangan hingga saat ini,” ungkap ia/
Baca Juga:Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes
Pada sosok Jimly Asshidiqie, akan kembali dilakukan pemanggilan ulang.
“Sudah tiga kali Jimly Asshidiqie mangkir jadi saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” tegas JPU