Selasa (5/10/2021), BKSDA Sumatera Selatan mentranslokasikan 65 ekor satwa dilindungi.
Namun 11 ekor Nuri Ara Besar disebutkan terinveksi flu burung hingga dimatikan.
Adapun ke 65 ekor satwa dilindungi yang di translokasikan ke BBKSDA Papua di Jayapura yakni 2 ekor Ayam Mambruk Victoria, 3 ekor Kasturi kepala hitam, 2 ekor Kakatua raja , 17 ekor Soa payung.
Proses translokasi dilakukan pada dua lembaga BKSDA yakni ke BBKSDA Papua Barat di Sorong sebanyak 4 ekor Nuri hitam dan ke BKSDA Maluku di Ambon sebanyak 13 ekor Kasturi Ternate serta 6 ekor Kakatua.
Baca Juga:Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes
Selain itu, dilakukan translokasi juga pada satwa dengan status endemik Indonesia timur namun tidak berstatus dilindungi, yakni 9 ekor Kadal Panama.
Keseluruhan hewan ini ialah hasil penangkapan upaya penyelundupan yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021).