SuaraSumsel.id - Setelah sempat syok ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwjaya, Akhmad Najib dinyatakan sehat. Mantan Pj Wali Kota Palembang ini pun kemudian dijebloskan penyidik ke rutan Pakjo, Jumat (1/9/2021).
Selain pemeriksaan kesehatan juga menjalani prosedur tetap atau protap pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum ditahan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menitipkan Ahmad Najib ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, Jumat (1/10/2021) malam.
Kasi Penerangan dan Hukum) Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan, Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka karena tupoksi jabatannya, yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Masjid Sriwijaya.
Pantuannya, Akhmad Najib yang menggunakan kemeja batik dengan kopiah hitam tampak lemas. Ia digiring oleh sejumlah petugas dan penyidik ke mobil tahanan dan dititipkan di rutan Pakjo.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD) Sumsel.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam Gedung Kejati Sumsel, Jumat.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.