10 Bulan Gaji Mandek, Honorer Konsultan Muara Enim Demonstrasi di Kantor Bupati

Sebanyak sembilan karyawan honorer tenaga konsultan keuangan Mintra Bank, belum menerima gaji selama 10 bulan.

Tasmalinda
Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:00 WIB
10 Bulan Gaji Mandek, Honorer Konsultan Muara Enim Demonstrasi di Kantor Bupati
Ilustrasi Gaji. Tenaga honorer teknis pemkab Muara Enim gelar demonstrasi [Shutterstock//Kolase foto]

SuaraSumsel.id - Sembilan karyawan Tenaga Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) Gerbang Serasan, binaan Pemerintah Kabupaten Muaraenim menggelar demontrasi. Mereka mengadukan mengadu 10 bulan gaji mandek.

“Kami ini ada anak istri pak, yang harus di nafkahi, sedangkan kami kerja pulang pergi juga pakai minyak motor, tolong kami pak dan mohon kebijaksaanya bantu kami ,” ujar Yansri Jubir KKMB GS Muaraenim, pada awak media, Senin (04/10/2021).

KKMB Gerbang Serasan dibentuk berdasarkan Perda Muaraenim, sebagai pelaksana teknis program subsidi pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

KKMB GS sudah terbentuk sejak tahun 2008 dan sejak itu, permasalahan honororium tidak ada masalah.

Baca Juga:Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes

“Kami sampai saat ini, belum menerima honorarium atas pekerjaan yang dilakukan, bersama ini kami menuntut untuk direalisasikan hak kami tersebut,” tegasnya.

Honor konsultan Pemkab Muara Enim demontrasi karena belum terima gaji [Sumselupdate]
Honor konsultan Pemkab Muara Enim demontrasi karena belum terima gaji [Sumselupdate]

Pihaknya  telah berusaha menanyakan perihal tersebut kepada pimpinan sektretariat KKMB, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muaraenim, namun belum menemukan solusi.

“Kadinkop & UKM memberikan arahan kepada KKMB untuk menanyakan langsung kepada Asisten II, Sekda dan Bappeda Kabupaten Muaraenim namun jawabannya, kami arahkan secara teknis kepada seketariat, yaitu Dinkop & UKM bahwa hal ini secara teknis adalah Sekretariat sebagai penentunya,” jelasnya.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pj. Bupati Muaraenim untuk secara tegas memerintahkan kepada Kepala Sekretariat KKMB untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan Juklak dan Juknisnya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Muaraenim H Nasrun Umar mengatakan, permasalahan tersebut baru diketahui dan ia sudah meminta pihak berwenang menyelesaikannya.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi COVID-19 Sumsel: Dosis Satu 29 Persen, Dosis Dua 16 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini