Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara

Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani dimarahi hakim karena sering menjawab tidak mengerti perkara.

Tasmalinda
Kamis, 30 September 2021 | 19:28 WIB
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani bersaksi sidang Masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021) .  

Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani. Di persidangan, Ardani sempat dimarahi hakim karena sering menjawab tidak mengetahui perkara.

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz tersebut sempat mencecar Ardani selaku mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel mengenai lahan 15 hektare sebagai lokasi pembangunan masjid.

Namun seiring waktu berjalan, lahan tersebut berkurang 6 hektare batal karena digugat masyarakat. Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan masjid.

Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

“Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini,?”tanya Abdul.

Ardani  mengatakan ia tak pernah melihat dokumen tersebut. Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.

“Saya tidak pernah lihat dokumennya,”ucapnya.

Sejumlah saksi untuk kedua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi itu menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani yang dulunya sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.
 
Ardani yang selalu singakat tanpa penjelasan tersebut membuat hakim menjadi meradang. Ardani pun diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

“Jangan bohong pak, tanggungjawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat,”tegas Hakim.

JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi lalu diberikan waktu untuk hakim untuk bertanya. Lagi-lagi Ardani tak memberikan jawaban yang jelas seputar lokasi lahan pembangunan.

“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa dilahan itu?,”tanya Roy.

“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Raya  Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi, ” jawab Ardani.

Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.

“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,”ujar Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak