Syok Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Kesehatan Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa

Mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib menjadi tersangka Masjid Sriwijaya. Penyidik masih memeriksa kesehatannya.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 22:02 WIB
Syok Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Kesehatan Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa
Gedung Kejati. Penyidik menetapkan mantan Pj Wali Kota Palembang tersangka masjid Sriwijaya [ANTARA]

"Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia.

Dua tersangka Loka Sangganegara dan Agustinus Toni sudah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 17.35 WIB menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol.

"Ditahan hingga 20 hari ke depan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini