SuaraSumsel.id - Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel kembali mengamankan satu pelaku lagi tindak asusila yang merupakan pengajar dan pengawas di Pondok Pesantren (Ponpes) AT, Kamis (30/9/2021).
Diakui Imam Akbar, ia tidak pernah melakukan hal tersebut, ia merasa difitnah dengan kasus ini.
"Qadarullah, demi Allah ini fitnah saya tidak pernah melakukan hal ini kita lihat saja.nanti," kata Imam saat digiring Subdit PPA Polda Sumsel sembari menutup wajahnya dengan peci.
Imam Akbar diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku sebelumnya yakni Junaidi (22). Dari pengembangan tersebut ternyata Imam Akbar yang merupakan pengawas dan pengajar di Ponpes AT melakukan Sodomi terhadap santrinya sebanyak 13 kali.
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
" Hal ini terungkap setelah kita lakukan penyelidikan lebih mendalam dan ternyata selain JN di dapat satu pelaku lagi yakni IA. Mereka sama - sama oengawas dan pengajar disana, satu profesi," jelas Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga yang di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni, Kamis (30/9/2021).
Pelaku ini melakukan sodomi terhadap korbannya sejakSeptember 2021. Dimana korbannya dipuji lalu dirayu, setelah itu korban dicium , diraba hingga disodomi.
" Setelah melakukan tindakan asusila tersebut korban diancam seperti dikeluarkan dari Ponpes, tidak difasilitasi hingga dicari - cari kesalahan korban. Karena adanya ancaman tersebut korban takut sehingga terpakas untuk melayani pelaku," ungkapnya.
Menurut Tulus, aksi bejat ini dilakukan di kamar, di ruang tunggu dan ruang belajar.
"Saat ini korban sudah mendapatkan penangganan trauma healing secara intens. Dan untuk pelaku masih terus kami periksa karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain," ujarnya.
Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan
Disinggung apakah akan ada penutupan untuk Ponpes tersebut.
"Ini bukan ranah kami tapi kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial , bahkan hingga Kementerian Sosial untuk membina dan memulihkan mental anak - anak tersebut dengan cara memanggil Psikiater dan Psikolog. Sedangkan untuk penutupan Ponpes itu bukan wewenang kami kami hanya melakukan penegakkan hukum terkait kasus ini," tegasnya.