Kronologis Aksi Guru Ponpes Pedofil, 12 Santri Jadi Korban

Belasan santri ini mengungkapkan bagaimana pelaku mengancam kurungan dan diiming-iming uang puluhan ribu.

Tasmalinda
Kamis, 16 September 2021 | 09:01 WIB
Kronologis Aksi Guru Ponpes Pedofil, 12 Santri Jadi Korban
Guru Ponpes di Ogan Ilir cabuli belasan santrinya dengan mengancam kurungan [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Sungguh memalukan tindakan yang dilakukan guru Ponpes di kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini. Hanya demi kepuasan seksnya dia mencabuli belasan santri yang harusnya dididik.

Pelaku Junaidi (22), yang melakukan tindakan asusila dengan ancaman kurungan dan iming-iming uang puluhan ribu.

Beruntung, aksi bejatnya ini terbongkar, setelah salah satu korban berani bercerita pada orang tuannya. Dari laporan korban ini, Subdit IV Pelayanan  Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan, Selasa (14/9/2021). 

Dalam pengakuannya, aksi ini sudah berlangsung selama sebulan terakhir, dengan 12 korban santri. Tindakan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi kebutuhan seks belaka.

Baca Juga:Sri Maya Atlet Atletik Sumsel Diunggulkan Raih Medali Emas PON XX

" Saya melakukannya, karena ingin mendapatkan kepuasan," katanya Rabu (15/9/2021) kemarin.

"Merasa penasaran, sehingga saya melakukan hal tersebut selama setahun ini," tambah Junaidi. 

Warga Jalan Adam Dusun Trimulyo Kelurahan, Marta Jaya Kecamatan, Lubuk Raja telah bekerja selama dua tahun di Ponpes yang terkenal di kabupaten Ogan Ilir tersebut. 

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan di dampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni mengatakan sebanyak 12 orang santri yang mengakui telah menjadi korban.

Namun dari penyidikan, terdapat kemungkinan adanya korban lainnya."Dari keterangan sementara, ada enam korban yang dicabuli pelaku, sedangkan enam korban lainya hanya  dicium pelaku, disuruh memegang alat kelamin, disuruh mengeluarkan sperma pelaku," kata ia. 

Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk

Modus pelaku dengan menghampiri korban yang sedang tertidur. Lalu, korban dipanggil guna menuruti kemauan  pelaku. "Jika korban tidak mau menuruti kemuan pelaku maka korban akan diberikan hukuman dengan cara di suruh masuk  ke dalam gudang dan di kunci," katanya. 

Pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini