Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee

Bupati Muaraenim non aktif mengungkapkan jika dirinya tidak banyak dilibatkan dalam pemerintahan yang dipimpin Ahmad Yani.

Tasmalinda
Selasa, 28 September 2021 | 17:18 WIB
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
Terdakwa bupati Juarsah dalam persidangan [Wlly JT/Suara.com]

Juarsah pun mengaku baru mengenal Elfin Mz Muchtar setelah dilantik sebagai wabup. Dirinya tidak mengetahui jika pernah bertemu Elfin di posko pemenangan Ahmad Yani. 

"Karena banyak yang datang jadi tidak tahu. Baru kenal waktu di rumah dinas bupati saat ada acara. Saya sebelumnya lebih banyak di posko pemenangan sendiri," ungkapnya.

Juarsah kembali menceritakan, mengenai ketertarikan dirinya beralih profesi dari pengusaha ke politikus tercetus lantaran ingin bermanfaat bagi orang banyak. Hal ini dijelaskan, oleh Juarsah ketika Ketua Majelis Hakim Syahlah Efendi mengkonfirmasi ulang kenapa Juarsah ingin menjadi wabup sedangkan dirinya tidak mengetahui peran wabup tersebut.

"Saya mau jadi wakil bupati supaya berguna bagi orang banyak. Kalau dagang saya banyak rugi. Jadi wabup bisa berguna bagi orang lain," ungkapnya.

Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

JPU KPK Ricky BM, sudah menebak jawaban dari Juarsah.

Dia menilai, jika terdakwa hanya berbicara sesuai prediksi mereka dimana mereka hanya membantah semua dakwaan yang ada. Bahkan, Ricky mengaku melihat Juarsah sengaja menjawab ketidaktahuannya mengenai fungsi wabup.

"Ini memang aneh, kita tidak tahu apakah dia berbohong atau tidak. Hal kecil saja soal tugas wabup saja dia tidak tahu. termasuk jadi plt dia tidak tahu. ini jadi pertanyaan kenapa," ujarnya.

Kuasa Hukum Juarsah Saipuddin Zahri menyatakan apa yang didakwakan selama ini ke Juarsah tidak ada yang berdasar. Pihak JPU KPK hanya mencatat kata-kata saksi tanpa bukti yang cukup. Terkait penerimaan uang pun pihaknya menilai jika keterangan tanpa bukti yang jelas.

"Jadi kita akan hadapi dan yakin klien kita tidak bersalah. Apa yang didakwakan hanya tuduhan tanpa barang bukti. Satu contoh, klien kami dapat Iphone tapi sampai sekarang tidak ada barangnya," pungkasnya.

Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini