Semenjak Indonesia dilanda Covid-19, khususnya di Kabupaten Muba ini masyarakat selama dua tahun ini yang berkendaraan roda dua tidak menggunakan helm cenderung mengganggap biasa karena tidak ada tindakan penilangan.
"Tapi dengan ada kejadian ini selain itu karena adanya operasi Patuh Musi 2021 perintah Kapolda siapa yang tidak menggunakan helm yang terlihat saat di jalan, menggunakan knalpot brong dan melawan arus maka akan ditilang dan untuk yang menggunakan knalpot brong akan dilepas dan harus diganti dengan yang biasa," tegasnya.
" Kami terus melalakukan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan karena Muba ini merupakan jalan lintas , dan saat ini kondisi jalan yang rusak maka diharapkan untuk mematuhi peraturan. Selain itu kami juga memperbanyak poster himbauan agar masyarakat lebih mengerti dan paham," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi