SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak gugatan uji materil keberatan terhadap peraturan mengubah alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan penolakan, para penggugat meminta agar Presiden Jokowi bersikap tegas
Para penggugat, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

mengungkapkan putusan MA tak jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang juga menolak uji materiil soal TWK syarat alih status menjadi ASN.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Yudi bersama rekan-rekan pegawai tak lulus menjadi ASN menekankan jika proses TWK yang dilaksanakan oleh KPK hendaknya transparan dan akuntabel.
Terbukti ditemukan fakta adanya dugaan maladministrasi dalam TWK oleh Ombudsman RI. Apalagi, Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," ucap Yudi kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Dalam pertimbangan putusan MA, disebutkan MA secara tegas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assesment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.
Sehingga, Yudi mengungkapkan Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas guna menentukan pegawai KPK yang belum diangkat menjadi ASN karena tidak lulus dalam TWK.
Baca Juga:Kriminalitas Meningkat, Kapasitas Lapas di Sumsel Over 200 Persen
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," imbuh dia.
- 1
- 2