SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak gugatan uji materil keberatan terhadap peraturan mengubah alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dengan penolakan, para penggugat meminta agar Presiden Jokowi bersikap tegas
Para penggugat, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan putusan MA tak jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang juga menolak uji materiil soal TWK syarat alih status menjadi ASN.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Yudi bersama rekan-rekan pegawai tak lulus menjadi ASN menekankan jika proses TWK yang dilaksanakan oleh KPK hendaknya transparan dan akuntabel.
Terbukti ditemukan fakta adanya dugaan maladministrasi dalam TWK oleh Ombudsman RI. Apalagi, Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," ucap Yudi kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Dalam pertimbangan putusan MA, disebutkan MA secara tegas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assesment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.
Sehingga, Yudi mengungkapkan Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas guna menentukan pegawai KPK yang belum diangkat menjadi ASN karena tidak lulus dalam TWK.
Baca Juga:Kriminalitas Meningkat, Kapasitas Lapas di Sumsel Over 200 Persen
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," imbuh dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Pertimbangan hakim, jika perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA