"Tanah-tanah mana di PTPN yang akan dilepaskan? Berapa harganya? Maka, negara akan mengambil alih dengan pengurangan PMN. Tentunya pengurangan PMN memerlukan PP dan kordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Susyanto.
Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi pendataan tanah PTPN yang sudah tidak dimanfaatkan.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto menilai secara regulasi tanah yang tidak dimanfaatkan masuk kategori sebagai tanah telantar.
"Kalau mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah yang tidak digunakan masuk kategori tanah telantar. Nah, tinggal didata saja, mana tanah-tanah PTPN yang sudah tidak terpakai," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya