Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Kuasa hukum terdakwa keberatan terakait tidak dihadirkan melalui empat terdakwa pada sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
Sidang korupsi masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (24/8/2021) ditunda. Hal ini dikarena kuasa hukum terdakwa keberatan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.

Hal itu dikarenakan para kuasa hukum, telah mengajukan permohonan menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa, karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan,” ujar Hj Nurmalah, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Eddy Hermanto.

Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

 JPU Kejati Sumsel Nai’mullah, SH, MH, di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan terdakwa di persiangan.

“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” ujar Na’im.

Dalam pertimbangan majelis hakim, memberikan waktu satu minggu ke depan memberikan kesempatan pada JPU Kejati Sumsel, penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung.

“Namun, jika masih tetap tidak bisa dihadirkan, sepanjang alasannya mendasar, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa, persidangan akan tetap berlanjut,” tegas Sahlan.

Delapan orang saksi, di antaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani, Kadis Perkim Sumsel Bassarudin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang, Richard Cahyadi, Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, serta Lumasia.

Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19

Kedelapan saksi tersebut, akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.

“Ya mau gimana lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, meski ditunda, saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut,” kata Muddai Maddang diwawancarai awak media usai persidangan.

JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persiangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak