Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda

Kuasa hukum terdakwa keberatan terakait tidak dihadirkan melalui empat terdakwa pada sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
Sidang korupsi masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (24/8/2021) ditunda. Hal ini dikarena kuasa hukum terdakwa keberatan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.

Hal itu dikarenakan para kuasa hukum, telah mengajukan permohonan menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami berkeberatan jika persidangan dimulai tanpa dihadirkan langsung para terdakwa, karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan,” ujar Hj Nurmalah, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Eddy Hermanto.

Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

 JPU Kejati Sumsel Nai’mullah, SH, MH, di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan terdakwa di persiangan.

“Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan,” ujar Na’im.

Dalam pertimbangan majelis hakim, memberikan waktu satu minggu ke depan memberikan kesempatan pada JPU Kejati Sumsel, penetapan majelis hakim dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung.

“Namun, jika masih tetap tidak bisa dihadirkan, sepanjang alasannya mendasar, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terdakwa, persidangan akan tetap berlanjut,” tegas Sahlan.

Delapan orang saksi, di antaranya petinggi Sumsel yakni Wabup Ogan Ilir Ardani, Kadis Perkim Sumsel Bassarudin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Maddang, Richard Cahyadi, Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, serta Lumasia.

Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19

Kedelapan saksi tersebut, akan dipanggil lagi pada persidangan Selasa pekan depan guna memberikan kesaksian terkait perkara empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.

“Ya mau gimana lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, meski ditunda, saya siap jika dipanggil lagi guna memberikan keterangan atas perkara tersebut,” kata Muddai Maddang diwawancarai awak media usai persidangan.

JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persiangan.

REKOMENDASI

News

Terkini