SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan diketahui masih sering terjadi di lahan tidur atau lahan tidak produktif. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mempersiapkan aturan hukum mengenai lahan tidur tidak produktif dan sering terbakar. Ancamannya, izin lahan tersebut terancam dicabut.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat meninjau upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla 2021.
"Segera kami bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak diproduktifkan ini," ucap Gubernur Herman Deru, Minggu (29/8/2021).
Dalam aturan tersebut nanti akan dijelaskan mengenai hukuman pencabutan hak atas lahan tidur tersebut.
Baca Juga:Waspada, 4 Wilayah di Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumatera Selatan meminta pemerintah mengawasi lahan tak bertuan yang ditengarai kerap menjadi titik asal muasal titik api.
"Gapki melihat lahan tak bertuan ini yang sering menjadi masalah. Api bisa bermula dari sana, kemudian tak tertanggulangi karena banyak faktor (cuaca) sehingga masuk ke areal perkebunan milik perusahaan," ucap Ketua Gapki Provinsi Sumatera Selatan Alex Sugiarto.
Belum lagi, ia melanjutkan aturan hukum yang mengharuskan perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap areal yang dikuasai.
"Itulah kami selalu mengingatkan anggota untuk memenuhi ketentuan dari pemerintah itu, seperti keberadaan menara api, sekat kanal, hingga jumlah regu pemadamnya yang disesuaikan dengan luas lahan yang dikuasai," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:133.000 Dosis Vaksin Moderna Disiapkan bagi Masyarakat Sumsel