SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan diputuskan masih menjalankan PPKM level 4. Namun Pemerintah melakukan penyesuaian dengan mengizinkan mal serta kegiatan berkumpul lainnya yang diperbolehkan meski tetap dengan syarat protokol kesehatan atau prokes COVID-19.
Dengan kelonggaran itu, hampir seluruh mal di Palembang sudah beroperasi namun belum menerapkan wajib vaksin COVID-19. Seluruh mal di Palembang tidak menerapkan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat masuk.
Pantuannya, hampir seluruh gerai di mal Palembang sudah beroperasional.
Petugas keamanan PS Mal, Yokiansyah mengungkapkan dengan sudah beroperasional, namun gerai tetap menerapkan prokol kesehatan.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?
“Seperti izin operasional makan di tempat harus dibatasi jumlah pengunjung jangan sampai menumpuk," kata ia.
Menurut ia, pihak manajemen juga belum mengarahkan adanya pengecekkan kartu vaksin bagi pengunjung yang datang. “Kayaknya ada omongan bakal menggunakan kartu vaksin untuk syarat masuk mal, tetapi belum ada surat edaran dari Pemerintah Kota,”jelas ia.
Saat ini, jam operasional mal juga diperpanjang. Jika sebelumnya, jam operasional dibuka hanya sampai jam 17.00 WIB, namun sudah diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya pengelola mal di Palembang pernah mengajukan kepada Wali Kota Palembang agar mal Palembang bisa dibuka dengan penyesuaian protokol kesehatan atau prokes COVID 19.
Pemerintah pun mengembalikan kebijakan penerapan kartu vaksin sesuai dengan pihak mal.
Baca Juga:Profil Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolda Sumbar yang Kini Jadi Kapolda Sumsel