SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang memberikan restu kepada mal agar bisa dibuka atau beroperasional. Adapun kebijakan vaksin mal seseuai dengan kebijakan mal masing-masing.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (24/8/2021). Menurut ia, Pemerintah sudah menjalankan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021. Meski melaksakan PPKM level 4, sampai level 6, sampai dengan 6 September nanti, mal sudah bisa dikunjungi masyarakat.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan memperbolehkan mal dibuka dengan ketentuan yang disesuaikan. Adapun, mal dibuka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas pengunjung dan tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan atau prokes COVID 19.
“Pusat perbelanjaan boleh buka dengan syarat pengunjung 50% sudah, resepsi pernikahan, seminar 20%,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi atau dikenal wajib karti vaksin Covid-19 ditentukan oleh pihak mal.
"Kembali pada kebijakan pihak mal sendiri. Kalau digunakan itu merupakan kebijakan mal untuk melindungi diri.Boleh menerapkan peduli lindungi atau protokol kesehatan, tapi bisa tidak dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.