SuaraSumsel.id - Jabatan Kapolda Sumatera Selatan, irjen Pol Eko Indra Heri digantikan Irjen Pol Tomi Harmanto. Pergantian ini sesuai dengan TR yang dikeluarkan Kapolri RI, ST: 1701/VIII/KEP/2021, tertanggal 25 Agustus 2021.
Menurut TR tersebut, Irjen Pol Eko Indra Heri mendapatkan jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Nama Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri menjadi perhatian publik setelah kasus donasi Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tersebut heboh. Setelah Kapolda Sumsel diganti, apakah kasus donasi Akidi Tio akan berlanjut?
Donasi Akidi Tio dengan nilai yang fantastik itu menyeret nama Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri, yang tidak lain menjadi pihak penerima donasi Akidi Tio Rp 2 triliun.
Ia pun sempat mengaku teledor dan meminta maaf secara terbuka atas kegaduhan atas donasi Rp 2 triliun yang diakui sebagai pengusaha sahabat lamannya di Aceh tersebut.
Baca Juga:Selama PPKM Palembang Level 4, Ini Jam Operasional LRT Sumsel
Kasus donasi Akidi Tio kini pun masih dalam penyelidikan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan melakukan reka ulang atas kasus tersebut. Namun pemeriksaan ini, ditujukan polisi guna mengetahui motif penyerahan dana Akidi Tio yang hingga sebulan dari prosesi penyerahan simbolik, belum juga teralisasi.
Banyak yang menyebut kasus ini sebagai penyebaran informasi bohong alias hoaks. Polisi pun sempat menjadikan anak Akidi Tio, Heriyanti tersebut sebagai tersangka pada 2 Agustus lalu.
Namun tiga jam kemudian, status tersebut diklarifikasi dan dibatalkan. Polisi hingga kini masih menempatkan anak bungsu Akidi Tio sebagai seorang saksi.
Jika merunut kasusnya, anak Akidi Tio bisa menjadi tersangka, jika unsur hukumnya terpenuhi. Salah satunya, unsur siapa pihak pelapor yang tidak lain dirugikan atas kasus Akidi Tio ini.
Secara gamblang, pihak yang paling dirugikan atas kasus Akidi Tio ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri. Secara pribadi, ia disebut sebagai pihak yang dirugikan karena namanya beberapa kali disebut dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan telah menerima donasi Akidi Tio tersebut.
Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
Namun, jika Kapolda Irjen Pol Eko Heri dipindahkan, apakah proses penyelidikan kasus akan dilanjutkan. Mengingat orang atau pihak yang berhak melaporkan kerugian yang dialami ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kasus Akidi Tio
Kasus Akidi Tio yang sempat menggemparkan publik, menyeret nama Kapolda Sumatera Selatan hingga diperiksa secara internal.
Kasus ini bermula pada tanggal 26 Juli lalu. Polda Sumatera Selatan menggelar prosesi acara penyerahan donasi bernilai fantastik dari keluarga besar Akidi Tio, Rp 2 triliun.
Penyerahan tersebut disampaikan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty. Dia memberikan donasi kepada Kapolda Sumatera Selatan guna menanganan COVID-19 Sumatera Selatan.
Dalam prosesi tersebut, juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, perwakilan tokoh masyarakat, agama dan unsur muspida.
Prosesi ini bermula pada tiga hari sebelumnya, 23 Juli 2021, anak bungsu Akidi Tio menghubungi dokter keluarga Akidi, Prof Hardi Darmawan.
Dari Prof Hardi Darmawan ini diketahui jika keluarga Akidi Tio ingin menyumbang donasi dalam jumlah besar Rp 2 triliun. Prof Hardi minta bantuan Kadiskes Sumsel, Lesty Nuraini agar dihubungkan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Sayangnya, setelah penyelidikan perbankan bilyet Giro milik anak Akidi Tio tidak cukup mencapai nilai yang ingin didonasikan. Sampai dengan batas akhir pencairan 2 Agustus 2021, bilyet giro tersebut belum juga sesuai donasi dengan janji penyerahan donasi.
Polisi sempat menetapkan anak Akidi Tio sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks. Namun, tiga jam kemudian status tersangka tersebut diklarifikasi dan dicabut hingga sampai saat ini, anak AKidi Tio masih berstatus saksi.
Polisi pun masih menjaga rumah anak AKidi Tio. Meski diakui pemeriksaan telah dilakukan, namun karena alasan sakit, pemeriksaaan anak Akidi Tio ditunda.
Anak Akidi Tio, Heriyanty ini juga terlapor atas kasus penipuan dan penggelapan. Sahabat lamannya, dr Siti Mirza melaporkannya atas utang uang senilai Rp 2,3 miliar.
Sampai dengan 25 Agustus atau sebulan setelah donasi Akidi Tio, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri diganti dan dimutasi ke Mabes Polri.
Meski demikian, Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri memaafkan keluarga besar sahabat lamannya tersebut.
Anak Akidi Tio ini pun terlapor atas kasus penggelapan dan penipuan atas uang Rp 2,3 Miliar. Pelapornya ialah sahabatnya sendiri, dr Siti Mirza.
Dalam kasus ini pun, polisi mengungkapkan telah sempat memeriksa anak bungsu Akidi Tio. Namun karena kondisi kesehatan, pemeriksaan ditunda.
Kuasa hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari penyidik, jika terlapor dalam kondisi sakit.
"Laporan dari penyidik, kondisinya sakit. Beliau saat pemeriksaan pucat, lemas dan sakit sehingga pemeriksaan ditunda," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021) malam.