Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan

Alasan Kejagung, karena dua terdakwa mendapatkan jaminan dari atasan di satuan kepolisiannya.

Tasmalinda
Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:22 WIB
Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan
Rekonstruksi penembakan laskar FPI (14/12/2020) dini hari WIB. [Suara.com/Tio]

SuaraSumsel.id - Tersangka penembak laskar FPI diketahui tidak ditahan meski akan menjalani proses pengadilan di penjara. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan untuk tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya terduga tindak pidana pembunuhan laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab.

Menurut Kapuspenjum Kejagung, Leobard Eben Ezer mengatakan dua terdakwa tidak ditahan karena mendapatkan jaminan tidak kabur. Jaminan berasal dari atasan dua anggota Polda Metro Jaya.

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya karena tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan.

Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

"Nantinya, keduanya akan segera disidangkan” ujarnya melansir dari hop.id - jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata sebelumnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka, di antaranya Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini