Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan

Alasan Kejagung, karena dua terdakwa mendapatkan jaminan dari atasan di satuan kepolisiannya.

Tasmalinda
Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:22 WIB
Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Polri Beri Jaminan
Rekonstruksi penembakan laskar FPI (14/12/2020) dini hari WIB. [Suara.com/Tio]

SuaraSumsel.id - Tersangka penembak laskar FPI diketahui tidak ditahan meski akan menjalani proses pengadilan di penjara. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan untuk tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya terduga tindak pidana pembunuhan laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab.

Menurut Kapuspenjum Kejagung, Leobard Eben Ezer mengatakan dua terdakwa tidak ditahan karena mendapatkan jaminan tidak kabur. Jaminan berasal dari atasan dua anggota Polda Metro Jaya.

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya karena tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan.

Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

"Nantinya, keduanya akan segera disidangkan” ujarnya melansir dari hop.id - jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata sebelumnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka, di antaranya Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak