SuaraSumsel.id - Kasus donasi Akidi Tio Rp 2 triliun yang juga menyeret anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty kini beralih pada kasus penipuan atau penggelapan.
Tim kuasa hukum, dr. Siti Mirza memastikan kliennya sudah membuat laporan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor anak Akidi Tio, Heriyanti.
Pelaporan ini berlangsung kemarin, Rabu, 11 Agustus 2021 di Mapolda Sumatera Selatan.
"Baik, saya jelaskan jika Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kemarin, dr. Siti Mirza sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh saudari Heryanty," ujar Kuasa Hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto, S.H., M.Si. kepada Suara.com, Kamis (13/8/2021).
Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Dikatakan ia, kliennya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan guna menelusuri transaksi yang dilakukan terlapor Heryanty dalam kurun waktu Mei 2019.
Ia pun mengharap agar polisi dapat bergerak cepat dalam melakukan pengembangan atas kasus ini. Penyelidikan yang cepat juga dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari saudari Heryanty.
Termasuk, yang tengah menjadi perhatian publik saat ini, ialah janji donasi Rp 2 triliun sebagaimana yang hendak diberikan melalui Kapolda Sumsel.
"Ini menjadi penting untuk segera diungkap agar kedepannya tidak berjatuhan lagi korban-korban lain dari saudari Heryanty atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud, serta tidak ada lagi upaya memainkan isu sumbangan dalam penanganan Covid ini, di tengah situasi kita yang sedang prihatin saat ini," ungkap Rangga.
Sebelumnya, kuasa hukum ini pun sudah pernah mendatangi rumah anak Akidi Tio, namun kedatangan ini selalu mendapatkan penolakan dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan kerjasama antara dr Siti Mirza dan Heriyanty atas usaha pengembangan bisnis pada dua tahun lalu.
dr Siti Mirza meminjam uang pada mulai Mei 2019 dengan menanamkan uang pada lini usaha ekspedisi milik Heriyanty. Lalu, ia menjanjikan keuntungan 10-12 persen pada setiap bulannya.
Awalnya, Siti Mirza menanamkan modal Rp. 400 juta.
Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Uang ini pun disebut dalam hasil penelusuran wartawan senior Dahlan Iskan guna mengurus aset Akidi Tio di Singapura dan Hongkong.
Nama Heriyanty pun bukan sekali ini dilaporkan. Ia pernah dilaporkan tahun lalu, di Polda Metro Jaya atas pinjaman dengan nilai Rp 7,8 miliar.
Laporan tersebut kemudian dicabut, dua hari setelah prosesi penyerahan simbolik donasi atas nama Akidi Tio Rp 2 triliun yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan.
Inisiasi donasi ini pun sebenarnya berasal dari anak bungsu Akidi Tio ini yang menghubungi dokter keluarga Prof Hardi Darmawan agar dapat menyalurkan bantuan atas nama keluarga guna penanggulangan COVID 19.
Sayangnya, donasi dengan nilai fantastik atau dikatakan menyerupai donasi Bill Gate ini belum juga teralisasi. Polisi mengklaim masih mendalami motif anak Akidi Tio melakukan hal ini.
Atas kejadian ini, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri pun meminta maaf kepada masyarakat dan institusi atas kegaduhan donasi Akidi Tio.