![Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/01/69143-penyerahan-bantuan-covid-19-akidi-tio-ist.jpg)
dr Siti Mirza meminjam uang pada mulai Mei 2019 dengan menanamkan uang pada lini usaha ekspedisi milik Heriyanty. Lalu, ia menjanjikan keuntungan 10-12 persen pada setiap bulannya.
Awalnya, Siti Mirza menanamkan modal Rp. 400 juta.
Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Uang ini pun disebut dalam hasil penelusuran wartawan senior Dahlan Iskan guna mengurus aset Akidi Tio di Singapura dan Hongkong.
Nama Heriyanty pun bukan sekali ini dilaporkan. Ia pernah dilaporkan tahun lalu, di Polda Metro Jaya atas pinjaman dengan nilai Rp 7,8 miliar.
Laporan tersebut kemudian dicabut, dua hari setelah prosesi penyerahan simbolik donasi atas nama Akidi Tio Rp 2 triliun yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan.
Inisiasi donasi ini pun sebenarnya berasal dari anak bungsu Akidi Tio ini yang menghubungi dokter keluarga Prof Hardi Darmawan agar dapat menyalurkan bantuan atas nama keluarga guna penanggulangan COVID 19.
Baca Juga:Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
Sayangnya, donasi dengan nilai fantastik atau dikatakan menyerupai donasi Bill Gate ini belum juga teralisasi. Polisi mengklaim masih mendalami motif anak Akidi Tio melakukan hal ini.