Perpres Danau Prioritas Diteken Jokowi, Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Prioritas

Dari 15 danau yang ditetapkan menjadi prioritas diketahui jika danau Ranau Sumsel tidak masuk proritas dalam Keppres tersebut.

Tasmalinda
Senin, 09 Agustus 2021 | 16:04 WIB
Perpres Danau Prioritas Diteken Jokowi, Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Prioritas
Danau Ranau di OKU Selatan [instagram wisata-danau-ranau]

SuaraSumsel.id - Diketahui pada tanggal 22 Juni 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Pepres tersebut telah menetapkan 15 danau prioritas nasional di berbagai daerah di Sumatera Selatan. Dari 15 danau prioritas dalam pengembangan nasional tersebut, diketahui jika Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU Selatan, Sumatera Selatan tidak masuk dalam skala prioritas.

Danau proritas pengembangan tersebut diantaranya tersebar di Pulau Sumatera terdiri atas empat danau, yakni Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, dan Danau Kerinci di Provinsi Jambi.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat tiga, yakni Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, dan Danau Batur di Provinsi Bali.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi

Di Pulau Kalimantan, terdapat Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur dan Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat.

Sedangkan di Pulau Sulawesi ada Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan.

Terakhir, danau yang masuk penyelamatan danau prioritas nasional di Papua adalah Danau Sentani.

Jika melansir keputusan tersebut, kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan di pasal 4 sebagai berikut:

a. mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;

Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

b. memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan

c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.

Perpres tersebut mengatur bahwa tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Selain itu juga disebut, jika program ini diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah yang merangkap anggota dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak