"Pas saya berada di rumah ambil keperluan dan baju, istri saya menelpon jika adik bayi sudah meninggal," ujarnya.
Saat ingin dipulangkan dan segera dimakamkan, terjadi penolakan dari warga maupun pemerintah desa setempat. Warga berasalan jika makam tersebut ialah tanah wakaf, dan hanya boleh menempati ialah beragama muslim.
"Bilangnya ada peratuan begitu. Setelah itu pihak aparat dan desa menyarankan agar dimakamkan di tempat Pemakaman Kristen. Di tempat itu juga, masalah biaya ditanggung sama pendetanya," pungkasnya.
Baca Juga:Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect