SuaraSumsel.id - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Mabes Polri mengawasi pemeriksaan dan penyelidikan kasus donasi Akidi Tio Rp 2 triliun bagi penanganan COVID-19 yang menuai polemik.
"Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri dan pengawas eksternal turut mengawasi hal ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA.
Menurut Poengky, mengingat masa pandemi COVID-19, Kompolnas tidak menurunkan tim langsung ke Sumatera Selatan, namun mengedepankan peran pengawasan internal.
Kompolnas berkoordinasi dengan Mabes Polri serta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Baca Juga:Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik
"Kami lebih mengedepankan peran Pengawas Internal Polri yaitu Itwasum dan Propam yang sudah turun langsung ke Polda Sumatera Selatan," ucap Poengky.
Kompolnas melihat kurang kehati-hatian dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri yang menerima donasi penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun tersebut.
"Karena mungkin maksudnya baik dan untuk kemaslahatan masyarakat, namun kurang hati-hati," ujar Poengky.
Kompolnas, lanjut Poengky telah berkomunikasi dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri setelah pengumuman pemberian donasi oleh Heriyanti, anak Akidi Tio .
Kompolnas menekankan pengawasan berlapis terhadap penggunaan dana tersebut karena jumlahnya yang sangat besar.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus hingga Malam Hari, Soal Donasi Rp 2 T
"Selanjutnya, ketika ada berita bahwa dana belum bisa dicairkan dan Nyonya Heriyanti diperiksa, kami kemudian menanyakan kebenarannya," ujar Poengky.
- 1
- 2