SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel memanggil mantan Direktur Bank SumselBabel sebagai saksi dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet pada tahun 2014.
Pemanggilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Bank SumselBabel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13,961 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan dari sejumlah nama yang dipanggil penyidik tersebut hanya satu orang atas nama AN yang hadir memenuhi pemanggilan, sedangkan untuk dua orang lain berhalangan hadir.
"Dari tiga nama tersebut satu yang hadir atas nama AN, dia masih dilakukan pemeriksaan penyidik sejak pukul 13.00 WIB, sedangkan yang dua lagi berhalangan," kata dia.
Baca Juga:Buntut Donasi Palsu Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa
Mantan Direktur Bank SumselBabel MA dipanggil penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi bersama dengan ST dan AN selaku pejabat kantor jasa penilaian publik (KJPP) Nanan Rahayu
Untuk dua orang saksi termasuk mantan Direktur Bank SumselBabel yang berhalangan hadir tersebut pemanggilannya akan diagendakan ulang oleh penyidik.
"Mereka telah dipanggil melalui surat sebelumnya tapi karena berhalangan nanti diagendakan ulang," jelasnya.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemanggilan yang pertama setelah penyidik menetapkan dua orang pegawai Bank SumselBabel sebagai tersangka yakni Analis Kredit Menengah atas nama Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Arab Haryadi, Senin (26/7).
Satu orang terdakwa yakni Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto, Rabu (6/1), untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam kasus kmk tahun 2014 tersebut.
Baca Juga:Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel
Selain pemeriksaan saksi pemeriksaan tersangkapun terpaksa harus dijadwalkan lagi atau tertunda.
"Harus dinyatakan sembuh dulu dari penyakitnya baru bisa dijadwalkan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan dari penyidik dimulai," jelasnya
Penyidik menetapkan dua karyawan Bank SumselBabel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Meskipun demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.
“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.
"Ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000," sambung ia.
Terdakwa A Judianto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp 13 miliar. (ANTARA)