Kasus Korupsi Kredit Macet 2014, Eks Direktur Bank Sumsel Babel Dipanggil Kejati

Kejati memanggil mantan direktur Bank SumselBabel sebagai saksi korupsi kredit modal kerja, tahun 2014.

Tasmalinda
Kamis, 05 Agustus 2021 | 05:05 WIB
Kasus Korupsi Kredit Macet 2014, Eks Direktur Bank Sumsel Babel Dipanggil Kejati
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

"Harus dinyatakan sembuh dulu dari penyakitnya baru bisa dijadwalkan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan dari penyidik dimulai," jelasnya

Penyidik menetapkan dua karyawan Bank SumselBabel tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.

Meskipun demikian penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit.

Baca Juga:Buntut Donasi Palsu Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa

“Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

"Ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000," sambung ia.

Terdakwa A Judianto melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp 13 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak