Jika Donasi Rp 2 T Akidi Tio Hoaks, Pengamat: Pasal Dikenakan Harus Cermat

Jika pun donasi atau bantuan yang dijanjikan Rp 2 triliun tersebut hoaks, pengamat menyarankan polisi harus berhati-hati menetapkan anak Akidi Tio tersangka.

Tasmalinda
Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:28 WIB
Jika Donasi Rp 2 T Akidi Tio Hoaks, Pengamat: Pasal Dikenakan Harus Cermat
Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]

Mualimin kembali menegaskan polisi harus lebih cermat dalam penetapan tersangka kasus ini.

"Ya, harus hati-hati betul. Perlu diketahui motif, ada tidaknya uang, dan apa yang manjadi penyebab, kendala hingga yang diniatkan tidak terlaksana. Ada niatan dan motif apa dibalik kebohongan yang dibuat tersangka," terang dia.

Meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa keempat orang ini. 

Selain Heriyanti, tiga orang yang  diperiksa lainnya  yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.

Baca Juga:Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan

Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.

Polisi berkemungkinan akan mengenakan  pasal dengan dasar yang sama, pasal yang menyebabkan terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi COVID 19.

Pada Selasa (3/8/2021), polisi akan kembali menggelar konfrensi pers mengenai kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.

REKOMENDASI

News

Terkini