SuaraSumsel.id - Polisi Daerah Sumatera Selatan menyatakan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebanyak Rp 2 triliun Akidi Tio dibuktikan hari ini, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, penyidik telah memeriksa semua keterangan yang diberikan empat orang tersebut.
Keempatnya menjamin uang itu ada dan akan dicairkan, Selasa, melalui bilyet giro Bank Mandiri.
"Tadinya seperti itu (pencairan dana) tapi kita dengarkan saja nanti," kata dia.
Baca Juga:Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
Menurut dia, sebelum dana itu pasti ada, maka keempat orang,yakni anak perempuan bernama Heriyanti, anak menantunya, Rudi Sutadi, cucu Tio serta dokter pribadi keluarga, dr Hardi Darmawan, bakal dilakukan proses pengawasan.
"Semua keterangan dimaksimalkan guna memenuhi konstruksi hukum, terlebih memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp 2 triliun," imbuhnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga Tio usai diperiksa intensif penyidik reserse kriminal umum di Markas Polda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di Markas Polda Sumatera Selatan, empat orang itu adalah Heriyanti, Sutadi, cucu Tio, dan Darmawan.
Keempatnya digiring anggota reserse kriminal umum dari Kantor Bank Mandiri cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.
Baca Juga:Status Tersangka Anak Akidi Tio Belum Jelas, Polda Sumsel Klarifikasi Penangkapan
Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang itu meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar penyidik ke rumahnya.
Sedangkan Darmawan meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan lebih dulu menggunakan mobil minibus warna hitam, sekitar pukul 20.20 WIB.
Polisi menjaga ketat keluarga itu termasuk menyiagakan petugas di rumah pribadi mereka.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta polisi untuk menindak tegas oknum penyerahan dana hibah penanggulangan Covid-19 senilai Rp2 triliun apabila terbukti ada unsur kebohongan.
Kedua oknum yang dia maksud itu adalah Heriyanti dan Hardi Darmawan, yang berhubungan dalam rencana pemberian dana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Daerah Sumatera Selatan saya minta untuk ditindak tegas apabila terbukti ada unsur kebohongan sebab telah menimbulkan kegaduhan," kata ia.
"Saya sebagai pemimpin minta kepada polisi untuk menindak tegas siapapun yang membuat polemik kegaduhan sehingga, suasana saat kita menangani pandemi Covid-19 menjadi terusik," pungkasnya. (ANTARA)