SuaraSumsel.id - Kepolisian kembali menyesuaikan arus lalu lintas di Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 4.
Ruas jalan di Palembang ini bakal ditutup khusus bagi pengendara roda empat, sampai dengan 2 Agustus 2021.
Jalan yang akan ditutup meliputi
- Simpang lima angkatan 45,
- Jalan POM IX DPRD Sumsel,
- Simpang Diponegoro,
- Kawasan Santa Maria,
- Bukit Besar,
- Kawasan Radial,
- Kawasan Pasar 26 Ilir,
- Restoran Bakul Sunda,
- Beringin Gambut,
- Mal Gaya Baru,
- Kolonel Atmo,
- Ruas jalan Linda Kosmetik,
- Letnan Sayuti Bundaran Cinde,
- Lorong Abdul Roni.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Endro Ariwibowo mengatakan, penutupan jalan tersebut berlaku bagi mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang.
Baca Juga:Berdonasi Rp 2 T untuk Sumsel, Akidi Tio Memulai Bisnis dari Usaha Kecap
“Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” kata dia.
Penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 skaligus mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.
"Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju," sambungnya.
Wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.
“Petugas melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” ujar ia.
Baca Juga:Ratusan Personil Polda Sumsel Terinfeksi COVID 19
Pemberlakukan aturan ini angka penyebaran COVID-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat.
“Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama,” katanya. (ANTARA)