Masih Kumpul di Kambang Iwak Park, ABG Dihukum Push Up

Para anak baru gede alias ABG di Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan hukuman karena masih berkumpul di Kambang Iwak saat PPKM diperketat ini.

Tasmalinda
Selasa, 13 Juli 2021 | 09:52 WIB
Masih Kumpul di Kambang Iwak Park, ABG Dihukum Push Up
Dihukum push up di Kambang Iwak Park [Ist] Masih Kumpul di Kambang Iwak Park, ABG Dihukum Push Up

SuaraSumsel.id - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diperketat di kota Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan pengawasan. Sayangnya, para Anak Baru Gede alias ABG masih berkumpul di pusat keramaian yang dilarang selama PPKM diperketat di Palembang.

Sehingga, Satuan Pol Pamong Praja pun memberikan hukuman push up (olahraga) kepada mereka. Tampak, sejumlah ABG masih mendatangi lokasi publik yang ditutup sementara saat PPKM Mikro diperketat di Palembang, salah satunya Kambang Iwak Park.

Belasan ABG yang terdiri dari perempuan dari laki-laki tersebut mendapatkan penegakkan langsung hukuman. Menurut Kasat Pol PP Pamong Praja, Putra GA, penerapan patroli dan razia akan digelar setiap waktu.

Jika masih kedapatan, maka sanksi penegakkan hukum langsung ditegakkan.

Baca Juga:Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis

"Ada tempat-tempat publik yang memang  memang sudah ditutup, sejak penerepan PPKM diperketat, 9 Juli lalu," katanya kepada Suara.com, Selasa (13/7/2021).

Ia menjabarkan, beberapa lokasi publik yang ditutup di antaranya Kambang Iwak Park, Benteng Kuto Besak atau BKB dan kawasan Jakabaring Sport City (JSC).

Meski ditutup, namun masih terdapat sejumlah ABG yang berkumpul di lokasi-lokasi tersebut.

"Dengan demikian dilakukan penegakkan hukum, bisa berupa teguran, hukuman push up, dan lainnya," sambung ia.

hukuman push up diberikan pada ABG di Palembang [ist]
hukuman push up diberikan pada ABG di Palembang [ist]

Ia mengingatkan penutupan lokasi publik dilakukan guna mencegah penyeberan COVID 19. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 25/SE/Dinkes/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga:Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen

Sekaligus pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di fasilitas Umum.

"Penegakkan hukum ini akan berlangsung sampai dengan 20 Juli mendatang," tutup ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini