SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui satuan tugas atau Satgas COVID 19 hanya akan mengakui hasil tes PCR pada 742 laboratorium yang terafiliansi dengan Kementrian Kesehatan.Hasil tes laboratorium ini menjadi syarat penerbangan atau perjalanan, terhitung 12 Juli mendatang.
Berdasarkan HK 01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19, berikut daftar laboratorium di Sumatera selatan atau Sumsel yang menjadi penyelenggara laboratorium pemeriksaan COVID 19.
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan.
Penetapan ini dilakukan guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID.
Baca Juga:PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi
Berikut lab yang hasil tes PCR memenuhi syarat penerbangan atau perjalanan terhitung 12 Juli nanti.
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang (Pembagian wilayah binaan laboratorium dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi)
2. Laboratorium Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan
3. Laboratorium Rumah Sakit Pertamina Plaju Palembang, Sumatera Selatan
Baca Juga:Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021
4. Laboratorium Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
5. Laboratorium UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
Lab ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI.