Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021

Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi memperketat PPKM Mikro 9 Juli 2021

Tasmalinda
Rabu, 07 Juli 2021 | 17:57 WIB
Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021
Foto udara suasana lalu lintas pada pagi hari Idul Fitri di Bundaran Air Mancur (BAM) . [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi] Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021

SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro. Pengetatan PPKM Mikro akan berlangsung pada Jumat,  9 Juli 2021 nanti.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan istansi TNI/Polri akan melakukan sosialisasi sebelum pengetatan PPKM Mikro dilaksanakan.

PPKM Mikro diketatkan dengan berbagai konsekuensi, di antaranya kafe dan restoran di Palembang akan lebih cepat waktu operasionalnya. 

Pemerintah kota Palembang hanya akan memberikan izin operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani

"Untuk mal, kafe dan restoran termasuk pusat keramaian lainnya, akan tutup lebih cepat," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).

Beberapa ketentuan pengetatan PPKM Mikro di antaranya, Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen sedangkan Work From Office sebanyak 25 persen.

Tempat kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Itu pun hanya akan berlaku sampai dengan pukul 17.00.

Sedangkan layanan pesan antar hingga pukul 20.00.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga:Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti Surat Edaran masing-masing daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini