SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan 2014-2019, Giri Ramanda Nazaruddin Kiemas kembali diperiksa oleh Kejaksanaan Tinggi atau Kejati atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Giri kembali diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang baru ditetapkan Kejati Sumsel yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Menanggapi hal ini, Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, ia datang memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BPA) sebelumnya dan dimintai keterangan soal pembahasan anggaran di DPRD Sumsel, yang mana pada saat itu dirinya sebagai Ketua.
Baca Juga:Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021
“Benar, tadi saya datang memenuhi panggilan penyidik dan diajukan sebanyak 20 pertanyaan. Salah satunya ditanya kenal atau tidak dengan dua tersangka baru yakni Pak Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, saya jawab iya kenal, dan juga ditanya soal pembahasan anggaran di DPRD yang di saat itu saya sebagai Ketua,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).
Keponakan Megawati Soekarno Putri ini menjelaskan, kalau untuk soal pembahasan anggaran semuanya sudah sesuai dengan mekanisme.
“Setau saya, semua pembahasan waktu di DPRD sudah sesuai mekanisme anggaran, karena mulai dari pengajuan pembahasan mekanisme di tingkat pengambilan keputusan sampai evaluasi di kemendagri sudah sesuai mekanisme semua. Jadi intinya semua data-data berita acara paripurna sudah kita berikan semua ke Kejaksaan, kalau di penganggaran tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah, tidak mungkin Kemendagri mengizinkan itu,” tutupnya