Kembali Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Kata Mantan Ketua DPRD

Mantan Ketua DPRD Sumsel, Ramanda Taufik Kiemas kembali diperiksa Kejati Sumsel terkait kasus pembangunan masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Rabu, 30 Juni 2021 | 12:49 WIB
Kembali Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Kata Mantan Ketua DPRD
Giri Ramanda Taufik Kiemas [Sumselupdate] Kembali Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Kata Mantan DPRD Sumsel

SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan 2014-2019, Giri Ramanda Nazaruddin Kiemas kembali diperiksa oleh Kejaksanaan Tinggi atau Kejati atas kasus korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Giri kembali diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang baru ditetapkan Kejati Sumsel yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Menanggapi hal ini, Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, ia datang memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BPA) sebelumnya dan dimintai keterangan soal pembahasan anggaran di DPRD Sumsel, yang mana pada saat itu dirinya sebagai Ketua.

Baca Juga:Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021

“Benar, tadi saya datang memenuhi panggilan penyidik dan diajukan sebanyak 20 pertanyaan. Salah satunya ditanya kenal atau tidak dengan dua tersangka baru yakni Pak Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, saya jawab iya kenal, dan juga ditanya soal pembahasan anggaran di DPRD yang di saat itu saya sebagai Ketua,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).

Keponakan Megawati Soekarno Putri ini menjelaskan, kalau untuk soal pembahasan anggaran semuanya sudah sesuai dengan mekanisme.

“Setau saya, semua pembahasan waktu di DPRD sudah sesuai mekanisme anggaran, karena mulai dari pengajuan pembahasan mekanisme di tingkat pengambilan keputusan sampai evaluasi di kemendagri sudah sesuai mekanisme semua. Jadi intinya semua data-data berita acara paripurna sudah kita berikan semua ke Kejaksaan, kalau di penganggaran tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah, tidak mungkin Kemendagri mengizinkan itu,” tutupnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak