SuaraSumsel.id - Obat invermetin dikabarkan terus dicari masyarakat. Karena itu, Tim antisipasi kelangkaan obat jenis ivermectin dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan melakukan pengecekan guna memastikan stok obat tersebut.
"Dalam kondisi masih tingginya kasus positif COVID-19 di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, permintaan obat ivermectin serta obat lainnya yang dapat mengatasi dan mencegah terpaparnya virus tersebut meningkat, jika tidak diantisipasi bisa terjadi kelangkaan dan permainan harga yang dapat membebani masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Minggu.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes RI Tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET ) 11 jenis obat saat masa pandemi COVID-19, pihaknya menurunkan tim Ditreskrimsus untuk melakukan pengecekan di apotek dan distributor perusahaan besar farmasi (PBF).
Dalam pengecekan yang dikoordinir langsung Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol.Anton Setiyawan, beberapa hari terakhir dilakukan pengecekan apotek Mandiri, apotek Fuji, distributor PBF PT Indofarma Global Medika, PT Karunia Mitra Distribusi, dan distributor PBF PT Kebayoran Farma di Palembang.
Baca Juga:Sumsel Alami Deflasi Setelah Tiga Tahun, Ini Faktor Penyebabnya
"Sebagai gambaran apotek Mandiri yang berlokasi di Jalan Lingkaran I No.357, Kelurahan 15 Ilir Dempo Luar, menjual obat merek ivermax dengan harga jual Rp260.000 per kemasan atau mengambil keuntungan sekitar Rp35.000 dari harga beli/modal Rp225.000 dari distributor PBF PT.Bima Sakti Medika, ujarnya.
Dari hasil pengecekan apotek maupun distributor, stok obat terutama jenis ivermectin tersedia cukup banyak karena obat tersebut selama ini biasa digunakan masyarakat sebagai obat cacing.
Dengan adanya isu obat tersebut dapat digunakan sebagai obat COVID-19 yang belum ada uji klinisnya, maka harga obat ivermectin akhir-akhir ini melambung antara Rp350 000 - Rp500. 000 per botol.
Untuk meredam keresahan masyarakat dan mengantisipasi kelangkaan obat tersebut serta permainan harga di luar batas kewajaran, Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri telah memberikan arahan ke satuan wilayah jajaran polda untuk membuat tabel pelaporan terhadap pengecekan harga 11 jenis obat saat masa pandemi COVID-19.
Kegiatan itu akan dipantau secara rutin oleh Subdit Indagsi dan satwil jajaran serta memberikan petunjuk dan pengarahan (Jukrah) terhadap tindakan kepolisian apabila ada distributor, apotek, dan toko obat yang menjual 11 jenis obat yang terdapat dalam daftar SE Kemenkes di atas harga HET maka akan ditindak sesuai UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 98 Th. 2015 Tentang Pemberian Informasi HET obat, ujar Kombes Pol.Supriadi. (ANTARA)
Baca Juga:Sumsel Alami Deflasi 0,01 Persen tapi Daya Beli Dinilai Belum Turun