Meski PPKM Mikro, Dua Kafe di Lokalisasi Prostitusi Beroperasi sampai Subuh Hari

Meski Palembang, Sumatera Selatan menerapkan PPKM Mikro, namun dua kafe di lokasi prostitusi ini malah beroperasi sampai subuh hari.

Tasmalinda
Minggu, 04 Juli 2021 | 13:15 WIB
Meski PPKM Mikro, Dua Kafe di Lokalisasi Prostitusi Beroperasi sampai Subuh Hari
Kefe di lokalisasi prostitusi Kampung Baru Palembang [istimewa] Meski PPKM Mikro, Dua Kafe di Lokalisasi Prostitusi Beroperasi sampai Subuh Hari

SuaraSumsel.id - Dua kafe di lokalisasi prostitusi Teratai Putih, Kampung Baru, Sukarame Palembang, Sumatera Selatan terbukti masih beroperasi sampai dengan subuh hari.

Meski kota Palembang sendiri menerapkan PPKM mikro yang membatasi jam operasional kedai dan tempat hiburan sampai dengan pukul 21.00 wib.

Polisi pun melakukan pengerebekkan di subuh hari. Dari operasi pengerebekkan tersebut, sebanyak 170 pengunjung ditangkap dan dilakukan tes urine. Hasilnya 49 positif narkoba.

Pengerebekkan dilakukan pada subuh hari ini, dikatakan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono karena menggapi laporan.

Baca Juga:Berinvestasi Rp 24 Triliun, Pembangunan PLTU Sumsel 8 Capai 84 Persen

Untuk 49 orang positif yakni terdiri dari 38 orang laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 28 orang diamankan dari Kafe Star dan 21 orang dari Kafe Batman.

“Barang bukti narkoba yang kita amankan yakni 20 butir pil ekstasi utuh, satu butir tidak utuh, ¾ butir, dan ¼ butir. Tidak ditemukan jenis narkoba lain,” kata Heri, Minggu (4/7/2021).

Ia menambahkan, saat ini 49 orang tersebut masih dimintai keterangan untuk mengetahui dari mana asal narkoba yang dikonsumsi mereka.

“Bagi pengunjung yang hasil urinenya dinyatakan positif dan tanpa barang bukti akan diajukan asisten medis ke BNN Provinsi Sumsel,” katanya.

Dua Kafe tersebut selama ini dikenal tidak tersentuh hukum. Polda Sumsel akan segera memanggil pemilik sekaligus pengelola.

Baca Juga:Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan

“Kafe Batman dan Star tidak mematuhi prokes yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini. Dan sering kali bocor pada saat akan kita datangi. Ini sudah meresahkan masyarakat,” tutup Heri.

Sementara kota Palembang sendiri masih berzona merah COVID 19 yang mengharuskannya menggelar PPKM Mikro sekaligus membatasi jam operasional bagi pelaku usaha.

Bagi kedai, restoran dan kafe, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini