SuaraSumsel.id - Pemerintah provinsi atau pemprov Sumatera Selatan mulai memberlakukan penerapan skema ganjil dan genap kendaraan bagi roda empat. Kebijakan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID 19.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pemberlakukan skema ganjil dan genap ini guna membatasi mobilitas maupun aktivitas masyarakat di luar rumah, terkhusus bagi daerah yang berada di zona merah Covid-19.
“Besok diberlakukan. Saya segera menandatangani surat keputusannya,” katanya, Rabu (30/6/2021) kemarin.
Penerapan ganjil genap akan diawasi oleh Satgas Covid-19, Dinas Perhubungan, serta Polda Sumsel. Selain itu akan dibantu dengan instansi terkait di seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:Besok, Sumsel Mulai Terapkan Skema Kendaraan Ganjil dan Genap
“Mudah-mudahan diberlakukannya skema ganjil dan genap kendaraan ini dapat menekan angka penularan Covid-19,” pungkasnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan penerapan skema ganjil dan genap kendaraan akan disosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu sebelum pemberlakuan sanksinya. “Sosialisasi satu minggu agar masyarakat tidak kaget,” tuturnya.
Mekanisme skema ganjil dan genap kendaraan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan tempat dan waktu akan dievaluasi selama sosialisasi berlangsung, teruama di wilayah zona merah COVID 19 seperti kota Palembang.