Medio Juli, Sembilan Ruas Jalan di Palembang Ini Resmi Terapkan e-Tilang

Pengguna jalan di Palembang sebaiknya makin menerapkan disiplin berlalu lintas di sembilan ruas jalan ini.

Tasmalinda
Selasa, 29 Juni 2021 | 09:50 WIB
Medio Juli, Sembilan Ruas Jalan di Palembang Ini Resmi Terapkan e-Tilang
Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto] Medio Juli, Sembilan Ruas Jalan di Palembang Ini Resmi Terapkan e-Tilang

SuaraSumsel.id - Bagi pengendara dan penggua jalan di kota Palembang, Sumatera Selatan hendaknya lebih meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan siap menjalankan tilang elektronik (e-Tilang) atau 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)' pada sembilan titik ruas Kota Palembang.

Hal ini karena kamera pengawas dan peralatan pendukungnya telah diujicoba berfungsi baik.

"Penerapan tilang elektronik  Kota Palembang wilayah Polda Sumsel rencananya mulai diluncurkan pada pertengahan Juli 2021, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait di Palembang, seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel

ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, kata Dirlantas. (ANTARA)

Baca Juga:Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini