SuaraSumsel.id - Tersangka pengrusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan kian bertambah. Kepolisian Resor atau Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka tersebut ditetapkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (21/5/2021) lalu.
Tambahan dua tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (23/5/2021).
"Saat ini, jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga:Sepekan Vaksin Gotong Royong, Belum Ada Perusahaan di Sumsel Vaksinasi
Pandra menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru, yakni RH dan RS.
Dia mengemukakan, Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
Tersangka RH dan MS dari hasil pemeriksaan penyidik semula belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun, setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro. Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada hari Selasa (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. (Antara)
Baca Juga:Ini 6 Kabupaten/Kota di Sumsel dengan Kasus Lebih 1.000 Pasien COVID 19