SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang, tiga kali mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan salat id di masjid atau lapangan pada Idul Fitri tahun ini. Awalnya, larang lalu boleh dan kemudian larang lagi.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai rapat kordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, 3 Mei 2021 lalu meralang masjid gelar salat id.
Lalu, empat hari kemudian, tepatnya 7 Mei 2021 tetiba muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah Kota dan Kemenag Palembang guna mengizinkan salat id berdasarkan status penularan virus per kelurahan.
Pada 10 Mei 2021, Pemerintah Kota Palembang pun merilis zona wilayah penyebaran virus COVID 19 berdasarkan kelurahan dan RT. Terdapat 30 kelurahan di Palembang yang dibolehkan menggelar salat id dengan protokol kesehatan atau prokes.
Baca Juga:Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19
Meski memastikan akan melaksanakan dengan protokol kesehatan alias prokes, lalu h-1 Idul Fitri, tepatnya 12 Mei 2021 atau dua hari setelah merilis status kelurahan berdasarkan zona COVID 19, muncul pelarangan kembali saat id di Palembang.
Kali ini, pelarangan muncul dari empat lembaga, tidak hanya Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo, namun juga Kemanag Palembang, Kapolrestabes Palembang dan Dandim 0418 Palembang.
Situasi Palembang yang berstatus zona merah, menjadi dasar dan alasan atas keputusan pemerintah.
Padahal Satuan Tugas atau Satgas COVID 19 juga menyatakan larangan melarang salat id di Palembang karena berstatus zona merah.
Kepala BNPB Doni Monardo dalam kunjungan ke Palembang menyatakan Pemerintah daerah hendaknya satu narasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan mudik dan lainnya.
Baca Juga:Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem
Menteri kesehatan pun menyatakan varian virus COVID 19 seperti halnya ditemukan di India juga ditemukan di beberapa daerah, di antara kota Palembang.
Dalam kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharani,Selasa (11/5/2021), Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan sudah menyiapkan wisma atlet Jakabaring sebagai ruang isolasi pasien COVID 19 jika nantinya lonjakan pasien. Mengingat keterisian pasien COVID 19 di Sumatera Selatan sudah melebihi batas wajar, yakni di atas 65 persen.
Dengan alasan mencegah penyebaran hingga akhirnya bertambah pasien terpapar virus COVID 19, Pemerintah melarang pelaksanaan salat id, Kamis (13/5/2021) di seluruh masjid dan lapangan.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang atas dasar peringatan Satgas Covid-19 yang menyatakan kota Palembang berzona merah.
"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara, Rabu (13/5/2021).