Mendadak Warga Palembang Dilarang Salat Id di Masjid, Netizen Emosi

Pemerintah kota Palembang, mendadak memutuskan melarang salat id di masjid dan lapangan. Kebijakan ini pun disambut emosi para netizen.

Tasmalinda
Rabu, 12 Mei 2021 | 22:23 WIB
Mendadak Warga Palembang Dilarang Salat Id di Masjid, Netizen Emosi
Netizen emosi pemerintah mendadak larang salat id di masjid dan lapangan [instagram]

SuaraSumsel.id - Pemerintah kota bersama tiga unsur instansi lainnya mendadak memutuskan melarang warga Palembang salat Idul Fitri 1442 hjriah di masjid dan lapangan secara menyeluruh.

Kebijakan ini menganulir izin salat id berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. Kebijakan yang mendadak dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang ini pun, disabut netizen yang emosi.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas COVID-19 mengingat Palembang masih zona merah COVID-19.

"Jika tetap ada yang melaksanakan salat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir dari ANTARA, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19

Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.

Selain pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan kenaikan Isa Almasih tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.

Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur salat Id berdasarkan zonasi COVID-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan salat Id," ujarnya.

Baca Juga:Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem

Larangan salat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah setelah pada 2020 warga juga melaksanakan saalat dari rumah masing-masing karena situasi pandemi COVID 19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini