MUI Sumatera Selatan Perbolehkan Salat Id Berdasarkan Zona COVID 19

Kain mambo yang dihasilkan kabupaten Musi Banyuasin dipromosikan dengan majalah internasional.

Tasmalinda
Senin, 10 Mei 2021 | 02:05 WIB
MUI Sumatera Selatan Perbolehkan Salat Id Berdasarkan Zona COVID 19
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan Prof. Aflatun Muchtar (kiri) MUI Sumatera Selatan Perbolehkan Salat Id Berdasarkan Zona COVID 19

SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan edaran maklumat salat id Idul Fitri 1442 Hijriah menyesuaikan status zona resiko penularan COVID 19.

Tokoh Agama Palembang, Ustadz Irwansyah pun mengapresiasikan edaran maklumat yang diketuai Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof Aflatun Muchtar pada 5 Mei 2021 lalu.

"Pada maklumat itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan boleh atau tidaknya shalat id. Dalam kondisi pandemi COVID-19," kata ustadz H.Irwansyah, seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/5/2021).

Maklumat MUI Sumsel ini diketahui akhirnya memperngaruhi kebijakan pelarangan salat id di kota Palembang.

Baca Juga:Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya

Sebagai contoh Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebelumnya mengeluarkan kebijakan melarang 1.200 masjid di dalam kota setempat untuk melaksanakan shalat id berjamaah dan meminta warga kota shalat di rumah sebagai antisipasi penularan COVID-19.

Setelah adanya maklumat MUI Sumsel, berdasarkan surat edaran bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota setempat No.1222 Tahun 2021 Tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19, larangan diberikan pengecualian pada daerah yang tidak masuk dalam zona merah.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, seluruh warga diperbolehkan melaksanakan shalat id dengan catatan wilayah kecamatannya tidak termasuk dalam zona merah atau berisko tinggi penularan virus Corona.

"Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan baik oleh masyarakat dengan melaksanakan kegiatan ibadah sesuai protokol kesehatan sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, ujarnya.

Ketua Umum MUI Sumsel, Aflatun Muchtar dalam maklumat menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah No.002/MUI-SS/V/2021 menjelaskan berdasarkan perhitungan hisabiyah 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, tanggal 13 Mei 2021.

Baca Juga:Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau

Menyambut hari kemenangan itu, salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid.

MUI kota/kabupaten agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing terkait dengan penularan virus Corona jenis baru itu.

Pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri disesuaikan keadaan dan durasi khotbah ke-1 dan ke-2 maksimal 20 menit, serta disarankan untuk membaca qunut nazilah pada rakaat kedua pada shalat id.

Plt Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah mengatakan untuk kondisi pekan ini wilayah yang tergolong zona aman (kuning) hanya di Kecamatan Kertapati.

Untuk mengetahui kondisi 17 kecamatan lainnya, perkembangan terbarunya (update) bisa diketahui pada 10 Mei 2021.

“Kondisi zona aman dan berisiko tinggi penularan COVID-19 suatu kawasan dipantau perkembangannya setiap pekan, pada Senin (10/5) atau sebelum Lebaran bisa diketahui kecamatan mana saja yang berada di zona aman hijau dan kuning serta yang masih berada di zona merah," demikian Fauziah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini