SuaraSumsel.id - Warga OKI atau Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, diperbolehkan menggelar salat id Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, mengingat pandemi COVID-19 di daerah itu mulai membaik.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan status penularan COVID-19 di 18 kecamatan se-Kabupaten OKI saat ini berada pada level terkendali atau rendah.
Sebanyak lima kecamatan berada pada zona kuning atau penularan rendah dan 13 kecamatan lainnya pada zona hijau atau tanpa kasus penularan COVID-19.
Ia mengatakan salat di masjid saat Idul Fitri harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Palembang, Sabtu 8 Mei 2021
“Jemaah yang datang ke masjid harus membawa sajadah sendiri dari rumah, memakai masker, dan saf antarjemaah diberi jarak,” kata dia seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (8/5/2021).
Pemkab setempat mengharapkan warga melaksanakan salat di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tidak melibatkan banyak orang.
Sementara untuk takbir keliling dan halalbihalal mengacu surat edaran nomor 466/II/2021 yakni tidak dilaksanakan.
Bupati OKI Iskandar mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
“Untuk perayaan takbir keliling atau 'open house' (halalbihalal) apalagi dengan berkerumun itu dilarang,” kata dia.
Baca Juga:Salat Id di Masjid Digelar di Kelurahan Palembang Berzona Hijau dan Kuning
Untuk menjaga kondisi ini pada Operasi Ketupat Musi 2021, pintu keluar masuk OKI saat ini diawasi secara ketat oleh petugas.
Pihaknya juga mengerahkan 299 personel gabungan untuk siaga di lima pos penyekatan pintu keluar masuk OKI, yaitu Kecamatan Tanjung Lubuk, Pematang Panggang, Kecamatan Jejawi, Pintu Masuk Tol Kayuagung-Palembang dan Celikah serta area istirahat Tol Pematang Panggang-Kayuagung. (ANTARA)