Ombudsman Ingatkan Petugas Posko Penyekatan Mudik Tak Tarik Pungli

Sistem penyekatan yang diberlakukan guna melarang masyarakat mudik hendaknya dilakukan dengan profesional

Tasmalinda
Jum'at, 07 Mei 2021 | 03:35 WIB
Ombudsman Ingatkan Petugas Posko Penyekatan Mudik Tak Tarik Pungli
Ilustrasi uang. Ombudsman ingatkan petugas posko penyekatan harus profesional, dan tidak pungut pungli.

SuaraSumsel.id - Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan atau Sumsel mengingatkan petugas di posko-posko penyekat dapat bekerja profesional dengan tidak mengambil pungutan liar alias pungli guna meloloskan pemudik karena akibatnya bisa fatal.

Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico mengatakan penerapan pembatasan arus mudik yang diputuskan pemerintah dapat diartikan kewenangan penuh berada di petugas. Karena itu, hendaknya tidak memanfaatkan situasi ini demi memperkaya diri.

"Jika tidak memenuhi syarat untuk lewat, jangan coba-coba bernegoisasi," kata Hendrico menanggapi beredarnya berita dugaan pungli di Posko Palembang, Kamis (6/5/2021).

Seperti dilansir dari ANTARA, instansi petugas posko yang diduga terlibat pungli harus turun dan memeriksa secara internal oknum nakal tersebut untuk mengklarifikasi dugaan itu.

Baca Juga:Dijaga Ketat, Kendaraan Berpenumpang Melintas di Sumsel Diminta Putar Balik

Klarifikasi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bagi instansi terkait yang saat ini menjadi leading sector dalam pembatasan arus mudik.

Sebab jika masyarakat menganggap posko penyekat hanya formalitas saja, maka keinginan pemerintah pusat membatasi arus mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan berjalan maksimal.

Oleh karena itu pihaknya juga akan memantau jalannya posko penyekatan secara tertutup untuk mengawasi petugas di lapangan sebagai bentuk kontrol agar dapat meminimalisir transaksi liar.

"Sehingga niat baik pemerintah membatasi arus mudik untuk menekan kasus COVID-19 dapat tercapai," kata dia menambahkan.

Ia juga meminta masyarakat agar mematuhi larangan mudik tersebut dan tidak memberikan 'uang pelicin' kepada petugas untuk lolos ke kampung halaman, serta petugas diharapkan tidak sekali-kali melakukan pungli.

Baca Juga:Angka Pengangguran Akibat Pandemi COVID 19 Sumsel Menurun

Akibat terburuk dari lolosnya pemudik yakni dapat menularkan COVID-19 kepada keluarga di kampung halaman dan bisa berakibat fatal jika kasus yang muncul memiliki komorbid atau berusia di atas 46 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini