Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung atau Kejagung yakni atas permintaan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang diperiksa sebagai saksi.

Tasmalinda
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:08 WIB
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, ANTARA. Jampidsus: menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kejagung atas permintaan mantan Gubernur Alex Noerdin.

SuaraSumsel.id - Proses pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel berlangsung di Kejaksaan Agung atau Kejagung. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono atas permintaan saksi bersangkutan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejati Sumsel setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Menurut Ali, Kejagung hanya kebagian tempat pemeriksaan, karena saat dipanggil pemeriksaan, Alex meminta untuk memberikan keterangan di Kejagung.

"Katanya dipanggil di sana (Sumsel-red), katanya yang bersangkutan (Alex-red) minta di Kejagung, enggak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu," kata Ali.

Baca Juga:Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan

Namun Kejagung juga mengawasi kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang dibangun di era pemerintahan Gubernur Alex Noerdin periode 2013-2018.

"Perkara itu semua diawasi Kejagung, bukan hanya perkara Masjid Sriwijaya," katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejati Sumsel setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Menurut Ali, Kejagung hanya kebagian tempat pemeriksaan, karena saat dipanggil pemeriksaan, Alex meminta untuk memberikan keterangan di Kejagung.

"Katanya dipanggil di sana (Sumsel-red), katanya yang bersangkutan (Alex-red) minta di Kejagung, enggak apa-apa kita fasilitasi, tapi materi pemeriksaannya Kejati Sumsel yang tahu," kata Ali.

Baca Juga:Waduh! Harga Daging Sapi di Sumsel Sudah Rp 164.000/Kilogram

Ali juga memastikan perkara cukup ditangani oleh Kejati Sumsel tanpa perlu ditarik ke Kejaksaan Agung.

"Tidak ada pengambilalihan, cukup di Sumsel saja, kan bekas sini juga," kata Ali.

Alex tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Khaidirman mengatakan Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini